Jakarta, 28/10/2024 – Dalam rangkaian acara Profesi Keuangan Expo 2024, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) menggelar webinar pada Senin (28/10/2024) untuk mengupas isu perubahan iklim yang berfokus pada perdagangan karbon dan peran sektor keuangan dalam mengatasi perubahan iklim. Webinar dengan tema “Karbon Kredit: Bagaimana Profesi Keuangan Memanfaatkan Tantangan dan Peluangnya” ini dipandu oleh Irvan Pratama Putra, Analis pada Subbidang Pengembangan Profesi Akuntansi, PPPK.
Narasumber pertama, Edwin Hartanto, Kepala Unit Pengembangan Carbon Trading dan Inisiatif Baru, Bursa Efek Indonesia (BEI), menjelaskan mekanisme perdagangan karbon, yaitu Emission Trading System (ETS) dan carbon offset. Dalam ETS, pelaku usaha diberikan kuota emisi yang harus dipatuhi. Pelaku usaha yang melebihi batas kuota emisi wajib melakukan pembelian dari perusahaan yang memiliki sisa kuota. Sementara itu, carbon offset memungkinkan perusahaan yang berhasil mengurangi emisi karbon untuk menjual kredit karbonnya kepada pihak yang memerlukan melalui proyek lingkungan.
Selanjutnya, Brian Pramudita, Sekretaris Jenderal Asosiasi Ahli Emisi Karbon Indonesia, membahas metode pelaporan jejak karbon (carbon footprint) yang dibagi dalam tiga cakupan berdasarkan Greenhouse Gas Protocol (GHG Protocol). Brian memaparkan, perhitungan jejak karbon ini sangat penting bagi perusahaan, khususnya dalam pengukuran emisi di sepanjang rantai pasokan mereka, karena mendukung transparansi serta akurasi dalam akutansi lingkungan.
Pada sesi berikutnya, Severinus Indra Wijaya, Ketua Dewan Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), menyampaikan pentingnya karbon kredit dalam akuntansi. Ia menjelaskan bahwa karbon kredit dapat diakui sebagai aset tak berwujud atau persediaan. Pencatatan tersebut tergantung pada tujuan penggunaannya, misalnya untuk kepatuhan (compliance) atau diperjualbelikan kembali. Indra juga menekankan pentingnya akuntabilitas di bursa karbon, mengingat karbon kredit diakui sebagai instrumen keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK.
Mellin dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menutup sesi dengan membahas peran auditor dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi unit karbon. Mellin menjelaskan bahwa auditor memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang mencakup transaksi unit karbon disusun sesuai dengan standar yang berlaku dan mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Mellin juga menyoroti pentingnya kompetensi dan integritas auditor dalam menjalankan tugas ini. Mellin mengajak para auditor untuk terus meningkatkan kemampuan mereka agar dapat memberikan jasa yang berkualitas dan tepercaya.Secara keseluruhan, webinar ini menekankan pentingnya peran sektor keuangan dalam perdagangan karbon, baik sebagai instrumen pengendalian iklim, maupun peluang ekonomi. Dengan sistem perdagangan karbon yang kini transparan, perusahaan diharapkan dapat memenuhi target emisi dan mendapatkan manfaat ekonomi melalui perdagangan karbon.
Penulis: Fachri Reza Kusuma | Penyunting: Efika Saragih