Jakarta, 31/10/2024 – Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) menyelenggarakan webinar pada Senin (31/10/2024) sebagai bagian dari rangkaian acara Profesi Keuangan Expo tahun 2024. Webinar dengan tema “Implementasi PSAK 117: Pemahaman, Implementasi, dan Dampaknya terhadap Bisnis” membahas persiapan, implementasi, dan tantangan dalam penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 dari segi profesional, asosiasi, dan regulator.
Narasumber pertama, Kurnia Yuniakhir, Deputi Direktur Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan materi berjudul “Persiapan Implementasi PSAK 117 Kontrak Asuransi”. PSAK 117 adalah adopsi dari IFRS 17 oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI). Penerapan standar ini mundur dua tahun dari penerapan secara internasional dimana sudah mulai diterapkan sejak 1 Januari 2023.
Penerapan PSAK 117 sejalan dengan amanat Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yaitu semua penyelenggara sektor jasa keuangan wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sesuai PSAK. OJK, sebagai pengawas, memiliki beberapa concern terkait implementasi PSAK 117 yang akan terjadi perubahan interpretasi standar dalam pengakuan pengukuran dan penyajian kontrak asuransi. Mulai 1 Januari 2025, bentuk dan susunan laporan keuangan akan berubah secara fundamental karena terdapat perbedaan liabilitas, yakni terdapat tiga komponen utama pada PSAK yang masih berlaku yaitu PSAK 104, kurang terlihat. Tiga komponen utama tersebut adalah Contractual Service Margin (CSM), loss component, dan risk adjustment.
Kemudian, pada neraca dan laba rugi, pendapatan perusahaan asuransi juga akan mengalami perubahan. Pada PSAK 117, pendapatan perusahaan asuransi sebagian besar akan berasal dari amortisasi CSM dan risk adjustment. Pada opening balance sheet, akan terdapat beberapa perusahaan asuransi yang mengalami perubahan signifikan atas ekuitas yang disebabkan oleh dampak dari perbedaan perhitungan cadangan teknis. Sebagian besar perhitungan cadangan teknis versi PSAK 117 menggunakan pendekatan Full Retrospective Approach.
Kurnia juga menyampaikan bahwa OJK membentuk Tim Persiapan Implementasi PSAK 117 yang terdiri dari steering committee untuk pimpinan dan ketua asosiasi profesi beserta Tim Pelaksana yang bertugas untuk mempersiapkan implementasi. Namun, terdapat tantangan yang dihadapi dalam penerapannya, diantaranya adalah industri asuransi belum seluruhnya siap untuk mengimplementasikan PSAK 117, terutama dari segi teknologi informasi karena membutuhkan CSM engine yang mahal, selain ketersediaan dan administrasi data historis yang belum sepenuhnya mendukung.
Narasumber kedua, Alexander Tansil, Anggota Tim Implementasi Standar Akuntansi Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengawali paparannya yang berjudul “Implementasi PSAK 117: Kontrak Asuransi Implementasi dan Dampaknya terhadap Bisnis” dengan menjelaskan milestones PSAK 117 mulai Mei 2017 hingga Januari 2025. PSAK 117 mengubah cara perusahaan asuransi dalam mengakui dan mengukur kontrak, yang menyebabkan perusahaan harus melakukan penyesuaian kebijakan akuntansi untuk memenuhi persyaratan baru. Implementasi PSAK 117 memerlukan data yang lebih detail dan terstruktur, juga mengarah kepada peningkatan kemampuan analisis keuangan dan pemodelan risiko.
Dukungan teknologi dan informasi penting untuk memfasilitasi proses pelaporan keuangan yang baru, salah satunya adalah pengembangan sistem yang mampu mendukung kebutuhan data dan analisis yang lebih mendalam. Kerja sama antara tim keuangan dan aktuaria juga krusial untuk memastikan bahwa semua aspek implementasi PSAK 117 terintegrasi dengan baik dan memiliki hasil optimal dalam pencatatan dan pelaporan. Selain itu, perubahan dalam pengakuan dan pengukuran dapat mempengaruhi laba perusahaan asuransi, sehingga perlu analisis yang mendalam untuk memahami dampak keuangan jangka panjang. Perusahaan juga harus memiliki rencana transisi yang jelas, termasuk pemilihan perangkat lunak yang tepat dan pengujian sistem yang dilakukan secara berkala untuk mengurangi risiko kesalahan pelaporan.
Kukuh Prio Sembodo, anggota Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) menutup sesi pemaparan dengan menyampaikan materi “Persiapan, Tantangan, dan Kesiapan dalam Implementasi PSAK 117”. Kukuh menyampaikan bahwa faktor terpenting dalam implementasi adalah kesiapan sumber daya manusia. Dalam proses bisnis, diperlukan kolaborasi antar divisi untuk mengatasi tantangan yang kompleks dalam proses implementasi. PAI sebagai wadah para pelaku profesi aktuaris juga memberikan dukungan dengan menerbitkan Standar Praktik Aktuaria 04 (SPA-04) yang menjadi panduan penting bagi aktuaris dalam menyusun laporan keuangan dan membantu kepatuhan terhadap standar baru.
Dalam penerapannya penting untuk dilakukan standarisasi data agar terhindar dari risiko kesalahan dalam laporan keuangan. Model aktuaria yang kompleks memerlukan pemahaman mendalam dan akurasi tinggi agar menghasilkan laporan keuangan yang transparan. Hal ini menyebabkan munculnya biaya yang tinggi untuk pengadaan dan pengelolaan sistem baru dan sumber daya manusia. Keterlibatan dan komunikasi yang jelas dengan pemegang saham dan auditor sangat penting untuk memastikan pemahaman tentang penerapan dan seluruh tantangannya.Webinar ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif agar peserta memahami lebih dalam materi yang disampaikan. Moderator mengapresiasi antusiasme para peserta dan peran narasumber dalam memberikan pemahaman komprehensif mengenai implementasi PSAK 117 dan dampaknya terhadap bisnis jasa keuangan.
Penulis: Efika Saragih | Penyunting: Abdul Basit